Massa GRPKRI Geruduk Pemkab Muara Enim, Tuntut Tutup PT RMKE

Massa GRPKRI Geruduk Pemkab Muara Enim, Tuntut Tutup PT RMKE

Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPKRI) geruduk Kantor Pemkab Muara Enim-Foto : Febi/Palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPKRI) geruduk Kantor Pemkab Muara Enim.

Massa meminta dan menuntut untuk menutup PT RMKE dan hentikan operasional bus karyawan di wilayah pemukiman penduduk di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Kamis (28/12).

Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani didampingi Sekretaris GRPK, Nasihin mengatakan bahwa alasan aksi ini adalah mempertanyakan terkait soal telah beroperasinya kembali PT RMK di Kabupaten Muara Enim.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Muara Enim untuk menjelaskan terkait beroperasinya PT. RMKE dan sanksi apa yang telah dipenuhi sehingga PT. RMKE bisa beroperasi kembali termasuk persoalan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Jelang Tutup Anggaran Banyak Proyek Tidak Selesai

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Simulasi Pemilu

Lalu, meminta dinas PUPR menjelaskan terkait dugaan pelanggaran Perda tata ruang Kabupaten Muara Enim yang dilakukan PT. RMKE.

Dan yang paling penting adalah meminta Pemkab Muara Enim menutup PT. RMKE karena diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan.

"PT RMKE ini termasuk perusahaan yang bandel dan tidak transfaran dalam hal informasi," tegasnya.

Dikatakan Hermani, bahwa pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMKE beberapa waktu lalu telah membuat geram KLHK RI sehingga pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengeluarkan SK Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelabuhan Batu Bara milik PT RMKE di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Pencapaian Kinerja BNN Muara Enim 2023 Capai 99,22 Persen

BACA JUGA:HAR Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Panti Asuhan Darul Yatim

Sebab pihak kementerian menemukan banyak sekali pelanggaran lingkungan dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (2) samai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Lalu, masalah Persetujuan lingkungan, berupa ketidaksesuaian lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim nomor 15/KPTS/DPMPTSP-4/IL/2020, tentang izin lingkungan mengenai kegiatan operasional pelabuhan khusus Batu Bara beserta fasilitas pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: