Massa GRPKRI Geruduk Pemkab Muara Enim, Tuntut Tutup PT RMKE

Massa GRPKRI Geruduk Pemkab Muara Enim, Tuntut Tutup PT RMKE

Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPKRI) geruduk Kantor Pemkab Muara Enim-Foto : Febi/Palpos-

Berbagai kesalahan itu mengharuskan KLHK RI menjatuhkan sanksi administratif dengan melakukan penyegelan terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT RMKE, namun saat ini diketahui perusahaan tersebut telah beroperasi kembali.

"Begitu juga temuan tim bentukan Gubernur Sumsel kala itu H Herman Deru yang mana selain pencemaran lingkungan juga mengenai IUP dan izin lingkungan/ Persetujuan Lingkungan PT. RMK Energy Tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2018 tentang RT/RW. Jadi poin apa saja yang telah dipenuhinya sehingga bisa beroperasi kembali, jangan ada dusta diantara kita," bebernya.

BACA JUGA:Asrama Santri Putra Pesantren Darul Yatim Terbakar

BACA JUGA:Belum ada Laporan Terkait Netralitas

Kemudian, sambung Hermani, selain itu ada permasalahan adanya aktivitas kendaraan operasional karyawan tambang jenis Bus dan LV yang sudah sangat meresahkan terutam di kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul karena kendaraan besar itu masuk keluar dan melintas di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Air Lintang dan Desa Tegal Rejo.

Hal ini tentu dikhawatirkan memberikaan dampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, karena kendaraan itu melahap lebih dari separuh badan jalan.

Kemudian terpantau adanya bus karyawan dan LV masuk pemukiman dalam keadaan kotor berdebu sehingga menimbulkan polusi dan gangguan pada pengendara lainnya.

Sebelum bertambah parah, Pemkab Muara Enim harus mengatur atau menghentikan bus karyawan yang kerap melintas di tengah pemukiman penduduk.

BACA JUGA:Libur Nataru, Angkutan Batubara Putar Balik

BACA JUGA:Mengancam Keselamatan Pengunjung, Jembatan Air Terjun Bedegung Ditutup

Kemudian  untuk membangun halte khusus antar jemput karyawan tambang di jalan poros bukan dijalan Kabupaten supaya tidak menimbulkan kemacetan serta melarang seluruh kendaraan tambang menjadikan jalan untuk lahan parkir kendaraan perusahaan.

"Seandainya tujuh poin tuntutan kami tidak diindahkan maka ke depan kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi," tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muara Enim, H Emran Tabrani mengatakan bahwa pada intinya massa aksi memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Pemda Muara Enim Dorong Sinergitas Keberhasilan Survei Seismik

BACA JUGA:Tomat Kubis dan Bawang Putih Naik, Cabe Normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: