Berapa Pajak Mobil Listrik ? Apakah Sama dengan Non-Listrik : Berikut Cara Penghitungan dan Rincian Lengkap !
--
BACA JUGA:Berapa Harga All New Toyota Fortuner 2024 ? Berikut Harga Terbaru dan Spesifikasi Lengkap !
Kendaraan listrik plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) mendapatkan insentif tahap I sebesar 5 persen dari tarif pajak dan insentif tahap II sebesar 8 persen.
Kendaraan listrik model hybrid mendapatkan insentif pajak sekitar 6-8 persen pada tahap I dan 10-12 persen pada tahap II.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 (PP No. 74/2021)
PP No. 74/2021 merupakan perubahan atas PP No. 73/2019.
Aturan ini menekankan insentif pajak saat pembelian kendaraan listrik.
Kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles dikenakan pajak pembelian barang mewah (PPnB) dengan tarif insentif 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari total harga jual.
Sedangkan kendaraan plug-in hybrid electric vehicles dikenakan tarif insentif 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen dari total harga jual.
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 mengatur pajak mobil listrik.
Pajak untuk mobil listrik hanya dikenakan sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku. Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum.
4. Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022
UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: