KPU Provinsi Sumsel Ambil Alih Kewenangan KPU Kota Prabumulih

KPU Provinsi Sumsel Ambil Alih Kewenangan KPU Kota Prabumulih

KPU Provinsi Sumsel Ambil Alih Kewenangan KPU Kota Prabumulih-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Terhitung sejak Minggu, 7 Januari 2024, tugas, wewenang, dan kewajiban Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah resmi diambil alih oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini terjadi karena masa jabatan lima komisioner KPU Kota Prabumulih telah berakhir, sedangkan calon komisioner yang dinyatakan terpilih belum dilantik.

Hal ini diungkapkan Sekretaris KPU Kota Prabumulih, Yasrin Abidin, saat diwawancarai di gudang logistik KPU Kota Prabumulih pada Senin, 8 Januari 2024.

"Iya, memang benar masa jabatan lima komisioner KPU Kota Prabumulih telah berakhir pada 7 Januari 2024. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, saat ini tugas, wewenang, dan kewajiban komisioner KPU Kota Prabumulih diambil alih oleh komisioner KPU Sumsel," ungkap Yasrin Abidin.

BACA JUGA:5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Telah Diterima KPU Kota Prabumulih

BACA JUGA:Tingkatkan Imtak, Rutan Prabumulih Gelar ‘NGOPI BERTAMU’

Dijelaskannya, pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 11 tahun 2024 tentang pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota pada 16 kabupaten/kota di Sumsel oleh KPU Provinsi Sumsel.

Yasrin Abidin menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Kota Prabumulih hingga dilantiknya anggota KPU Kota Prabumulih yang baru.

"Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban ini menjadi penting untuk menjaga kelancaran proses penyelenggaraan pemilu di Kota Prabumulih. Keputusan ini memastikan adanya kelanjutan dalam tugas-tugas KPU Kota Prabumulih, terutama karena calon komisioner yang terpilih belum dilantik," beber Yasrin Abidin.

Menurut Yasrin Abidin, untuk KPU Kota Prabumulih, tugas, kewenangan, dan kewajiban diambil alih oleh Handoko, Komisioner KPU Provinsi Sumsel divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

BACA JUGA:Tanggapi Protes Belasan Petugas Damkar, DPRD Prabumulih Siap Perjuangkan Hingga ke Pusat

BACA JUGA:Pastikan Perekrutan Berjalan Sesuai Aturan, Komisioner Bawaslu Monitoring ke Panwascam

"Jadi, segala urusan di Prabumulih menjadi tanggung jawab Pak Handoko. Dengan adanya pengambilalihan tugas, wewenang, dan tanggung jawab ini, seluruh kegiatan tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Dengan pengambilalihan tugas oleh KPU Provinsi Sumsel, Handoko memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala aspek yang terkait dengan persiapan dan pelaksanaan pemilu di Kota Prabumulih.

Hal ini mencakup pengelolaan logistik, penyortiran surat suara, pelipatan surat suara, hingga pengawasan tahapan pemilu.

Pengambilalihan ini menjadi langkah strategis untuk menghindari kekosongan dalam kepemimpinan KPU Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Pelayanan Puskesmas Dikeluhkan Masyarakat, Ketua DPRD Prabumulih Minta Kapus ‘Dicopot’

BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK JF Khusus Damkar, Belasan Petugas Damkar Prabumulih Protes dan Minta Pj Wako Tinjau Ulang

Dengan calon komisioner yang terpilih belum dilantik, keterlibatan KPU Provinsi Sumsel menjadi solusi efektif untuk melanjutkan tugas-tugas KPU Kota Prabumulih.

Sementara itu, proses pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 tetap berlangsung di gudang logistik KPU Kota Prabumulih.

Yasrin Abidin menekankan bahwa meskipun terjadi perubahan dalam struktur kepemimpinan, KPU berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: