Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang Lahat Dapil 4, KPU Dinilai Tidak Cermat

Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang Lahat Dapil 4, KPU Dinilai Tidak Cermat

--

POLITIK, PALPOS.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (6/6) lalu,

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan patuh pada perintah majelis yang memerintahkan Bawaslu dan jajarannya untuk melaksanakan pengawasan perhitungan ulang surat suara

untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Ajak Relawan Berpolitik Riang Gembira dan Tanpa Caci Maki

BACA JUGA:Drg Asti RD Lakukan Silaturahmi dan Safari Politik di Palembang

"Untuk menyelesaikan masalah ini, kami telah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat,

untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat. Khususnya di Daerah Pemilihan Lahat 4," ujar ketua majelis Suhartoyo.

Adapun enam TPS yang melakukan penghitungan ulang tersebut adalah TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Perkasa : Indikator Politik Indonesia Ungkap Tren Positif

BACA JUGA:Langkah Politik Menarik, YPN dari PAN Ambil Formulir di PDIP OKU

Hal ini sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan,

dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 

Selain itu lanjutnya, majelis juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum 

Provinsi Sumatera Selatan, dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: