Kendala Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Sumatera Selatan: Antara Moratorium dan Potensi Lokal

Kendala Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Sumatera Selatan: Antara Moratorium dan Potensi Lokal

Kendala Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Sumatera Selatan: Antara Moratorium dan Potensi Lokal.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Kendala Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Sumatera Selatan: Antara Moratorium dan Potensi Lokal.

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi isu hangat yang belum terealisasi.

Sejumlah alasan dan kendala, seperti moratorium pemekaran daerah dan kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada beberapa daerah yang ingin memisahkan diri, menjadi hambatan utama. 

Wapres Ma’ruf Amin, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), menegaskan bahwa moratorium belum dicabut, kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

BACA JUGA:Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan: Menemukan Pesona Sejati di Ayek Pacar Jarai Lahat

BACA JUGA:Bukit Serelo Ikon Terkenal Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

Moratorium Pemekaran Daerah

Moratorium pemekaran daerah menjadi penghalang utama bagi pembentukan DOB di Sumsel. 

Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa daerah yang ingin memisahkan diri memiliki PAD yang kecil, sehingga bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika pemekaran dilakukan secara paksa. 

Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk menilai kelayakan pemekaran daerah.

Jumlah Usulan DOB di Sumsel

Berdasarkan data Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri hingga September 2022, terdapat 329 usulan DOB di Indonesia. 

BACA JUGA:Moratorium DOB Masih Berlaku Pemekaran Daerah Tetap Bergeliat di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan

BACA JUGA:Proses Pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur: Langkah Mendekati Daerah Otonomi Baru di Sumatera Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: