Tidak Kembalikan Uang Rp225 Juta, Kades Brugo Dipolisikan

Tidak Kembalikan Uang Rp225 Juta, Kades Brugo Dipolisikan

Tampak pelapor didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum kepala desa Berugo Darlis ke Polres Muara Enim.-Foto : Febi/Palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Afrizal (39) warga Dusun III, Desa Teluk lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten MUARA ENIM, laporkan oknum Kades Berugo Darlis ke Polres MUARA ENIM. Pasalnya, pelaku selalu wanprestasi dan pemberi harapan palsu (PHP) selama dua tahun terakhir sehingga telah merugikan korban sebesar Rp225 juta.

"Saya merasa dipermainkan dan di PHP oleh oknum Kepala Desa. Makanya saya datang ke Polres MUARA ENIM untuk melaporkannya," ujar Afrizal (39) yang didampingi penasehat hukumnya Elvan HM Law Firm dan rekan di Mapolres MUARA ENIM, Selasa (9/1).

Menurut Afrizal bahwa dirinya tidak terima dengan perlakuan Kepala Desa bernama Darlis, karena berulang kali dijanjikan akan mengembalikan uang miliknya sebesar Rp225 juta yang dipinjam pelaku, namun sampai saat ini hanya janji kosong belaka.

Ketika ditagih, kata dia, sang Kades selalu menghindar sehingga dirinya merasa dipermainkan.

BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Nyaris Dilalap Si Jago Merah

BACA JUGA:Mau Membeli Mobil Baru : Tunai atau Kredit? Berikut Keuntungan dan Kerugiannya yang Wajib Diketahui !

Lanjutnya Aprizal, dalam laporan perkara yang dialaminya dengan nomor LP : STTLP / B / 9 / I / 2024 / SPKT / Polres Muara Enim / Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, terlapor Darlis meminjam uang dengan dirinya dengan alasan ada keperluan sebesar Rp20 juta di rumah terlapor dan terlapor menjaminkan surat keterangan pemindahan hak milik tanah atas nama Darlis SHi seluas 145.125 meter persegi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut pada bulan April 2022.

Lalu pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB terlapor bukan mengembalikan pinjaman tetapi sebaliknya kembali meminta pinjaman uang kepada pelapor sebesar Rp160 juta.

Kemudian, sebulan kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 terlapor kembali meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp47 juta sehingga total uang yang dipinjam terlapor Rp225 juta.

BACA JUGA:Jelang Malam Pergantian Tahun 2024, Gelar Patroli Skala Besar

BACA JUGA:Apresiasi Personil Amankan Kamtibmas Malam Pergantian Tahun

Setelah itu, lanjut Afrizal, iapun berupaya menagih pinjaman tersebut berulang kali namun selalu di PHP dengan janji-janji palsu.

Kemudian, dirinya pun mencoba mengecek keberadaan tanah yang dijaminkan oleh terlapor dan ternyata tanah tersebut tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya berharap ada itikat baik dari Pak Darlis, karena kami masih berharap ada penyelesaian berupa pengembalian uang. Dan jangan ada lagi janji-janji. Tapi apabila tidak juga ada itikat baik, maka perkara ini akan saya teruskan," ungkapnya.

Sementara itu, Elvan HM SH selaku penasehat hukumnya mengatakan, sembari menunggu tindak lanjut penyidik dan terus berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya juga masih menunggu itikat baik dari terlapor terkait permasalahan ini.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Dengan Dzikir dan Doa Bersama, Galang Dana Peduli Palestina

BACA JUGA:Tutup Tahun, Masjid Agung Gelar Zikir Bersama

Dalam laporan di SPKT, korban merasa ditipu dan dicurangi sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

"Kita tunggu surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) agar kejelasan hukumnya bisa jelas. Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini," pungkasnya.*


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: