Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan: Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran dan Identitas Baru

Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan: Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran dan Identitas Baru

Kabupaten Banyuasin: Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran dan Identitas Baru di Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pada tanggal 15 Juli 1999, DPRD Sumatera Selatan menyetujui rencana pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin. 

Keputusan Gubernur Nomor 421/SK/II/99 membentuk tim terpadu, yang tidak lepas dari peran H. Kaharuddin Aziz sebagai Anggota DPRD TK. I Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Mewujudkan Demokrasi Berkualitas: Pengumuman Calon Komisioner KPU Terpilih di Kawasan MLM Sumatera Selatan

BACA JUGA:Ini Nama-nama Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terpilih di Sumatera Selatan, Selamat Ya!

Perjuangan di Tingkat Nasional

Perjuangan selanjutnya berlanjut di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Drs. H. Anwar Malik, Anggota DPR RI, berperan aktif dalam membahas rencana penetapan Undang-Undang Pemekaran Daerah. 

Kunjungan komisi III DPR-RI tanggal 9 Mei 2000, yang dipimpin oleh H. Marwan Hanan, SH, menilai kelayakan pembentukan Kabupaten Banyuasin.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, daerah dapat dimekarkan menjadi daerah otonomi baru.

Pertemuan dengan Menteri Otonomi Daerah Prof. Riyas Rasyid, MA, dan komisi II DPR–RI oleh Drs. H. Anwar Malik, Drs. H. Noer Muhammad, Dr. H. Burlian Abdullah, Bas M. Amin, H. Kaharuddin Aziz, dan rekan-rekan, berhasil membuahkan hasil dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Tantangan Kesejahteraan: Daerah Kaya Sumber Daya Alam Namun Penduduk Miskin Paling Banyak di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan: Empat Calon Provinsi Baru dan Wacana Terkini

Pembentukan Kabupaten Banyuasin: Tanggal 2 Juli 2002

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin, Menteri Dalam Negeri RI meresmikan pembentukan kabupaten ini pada tanggal 2 Juli 2002. 

Ibu kota Kabupaten Banyuasin ditetapkan di Pangkalan Balai, dan Saudara Ir. H. Amiruddin Inoed diangkat sebagai Penjabat Bupati Banyuasin berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-26-266 Tahun 2002.

Identitas Baru dan Tantangan di Masa Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: