Sah ! Presiden Joko Widodo Tetapkan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, Catat Tanggalnya Ya?

Sah ! Presiden Joko Widodo Tetapkan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, Catat Tanggalnya Ya?

--

NASIONAL, PALPOS.ID - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. 

Keputusan ini memiliki tujuan untuk memberikan panduan terkait hari-hari cuti bersama yang akan diterapkan bagi para ASN di seluruh Indonesia.

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden yang telah dilihat pada hari Rabu di Jakarta, terdapat empat diktum yang merinci cuti bersama pegawai ASN pada tahun 2024.

BACA JUGA:Berita Gembira ! Kenaikan Gaji ASN Dibayarkan Mulai Januari 2024 : Berikut Rincian Lengkap Gaji ASN Terbaru

BACA JUGA:Dibuka 17 September 2023, Berikut Cara Daftar Akun SSCASN 2023

Diktum ini memberikan penegasan terkait tanggal-tanggal cuti bersama yang harus diikuti oleh para ASN sepanjang tahun 2024.

Diktum pertama menetapkan cuti bersama pegawai ASN pada tahun 2024, sebagai berikut:

Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

BACA JUGA:Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN, ASN Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Imbauan Menpan Anas...

BACA JUGA:Deretan Nama-nama Honorer Dinyatakan Lulus Seleksi ASN PPPK, Cek Laman Kemenpan...

Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.

BACA JUGA:RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: