Pemekaran Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah: Mewujudkan Pelayanan Publik Cepat dan Efisien

Pemekaran Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah: Mewujudkan Pelayanan Publik Cepat dan Efisien

Pemekaran Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah: Mewujudkan Pelayanan Publik Cepat dan Efisien.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dimensi Geografis dan Demografis Provinsi Kotawaringin

Provinsi Kotawaringin, dengan luas wilayah mencapai 54.200,0 km2 atau sekitar 35,29 persen dari luas Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sebuah entitas yang signifikan. 

Menurut data BPS tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi Kotawaringin mencapai 1.034.600 jiwa, dengan Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi daerah terluas mencapai 16.796 km2, hampir tiga kali lipat luas Pulau Bali.

Dukungan Infrastruktur dan Pembangunan

Bukti keseriusan dukungan Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran tampak dari langkah-langkah konkrit, seperti peninjauan rencana lokasi calon ibukota Provinsi Kotawaringin. 

Calon ibukota di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, telah dipilih dengan pertimbangan untuk mempercepat pelayanan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Rencananya, daerah pemekaran ini akan menitikberatkan pada pembangunan rumah sakit tipe B dan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Seruyan.

Fokus Pada Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Calon Provinsi Kotawaringin juga diuntungkan oleh beberapa potensi ekonomi, seperti Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. 

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menegaskan bahwa pemekaran daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik dan merata, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Moratorium Pemekaran Daerah dan Harapan Masyarakat

Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa belum ada rencana pemekaran daerah di Indonesia dan moratorium daerah otonomi baru masih diberlakukan, situasi ini dipahami sebagai penundaan sementara. 

Spekulasi muncul bahwa dengan kondisi perekonomian yang semakin membaik, moratorium ini akan dicabut.

Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kemendagri

Menurut Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kemendagri, hingga tahun 2025, estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi di Indonesia mencapai 44 Provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: