Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta

Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi,  Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta

Kejari Lubuklinggau mengumumkan jumlah dana korupsi yang dikembalikan salah satu tersangka terkait korupsi dana hibah PT Mura Sempurna dari Pemkab Mura.-Foto : Istimewa-

Pihak Kejari berharap kedua tersangka lainnya juga melakukan hal serupa dengan tersangka Andrianto, agar bisa menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Selanjutnya menurut Kajari, uang yang dikembalikan akan disetorkan melalui lembaga bank pemerintah.  

BACA JUGA:Innalilahi...., Bocah 8 Tahun Meninggal Tragis! Pelakunya Diduga Ibu Kandung Sendiri

BACA JUGA:IRT Paruh Baya di Indralaya Kehilangan Uang Jutaan Rupiah Akibat Hipnotis, Ini Modus Pelaku

Sebelumnya, ketiga terdakwa dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 senilai Rp10 miliar. 

Ismun Yahya dan Dariyadi juga dituntut karena menikmati aliran dana yang mencapai puluhan hingga miliaran rupiah. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: