23 Januari, Kendaraan Antar Jemput Tambang Harus Tertib

23 Januari, Kendaraan Antar Jemput Tambang Harus Tertib

Asisten I Drs H Emran Tabrani MSi memimpin rapat sosialisasi penertiban angkutan karyawan perusahan dalam Kota Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang.-Foto : Febi/Palpos-

Jika ditemukan ada pelanggaran dan hal ini ada Perdanya maka sanksinya sesuai Perda yang ada, termasuk mengenai ketertiban dan kebersihan angkutan sebagaimana Perda Nomor 9 tahun 2019, seluruh kendaraan masuk kota harus dalam keadaan bersih tidak ada yang bawa lumpur.

Kelima, adalah ketentuan mengenai pendirian halte khusus antar jemput karyawan, nanti harus diatur terlebih dahulu penempatan halte untuk masing-masing perusahaan.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Giat Pengamanan Kampanye Pemilu 2024

BACA JUGA:Muara Enim Terima Bantuan Teknis RDTR dari Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, Kadishub Muara Enim Junaidi, mengatakan bahwa sebelumnya masyarakat yang diwakili LSM GRPK RI melaksanakan aksi, menyatakan protes terkait lalu lalang angkutan bus karyawan di kawasan pemukiman.

Dalam hasil rapat telah menetapkan 5 poin kesepakatan di antaranya menyangkut ketentuan penjemputan, ketertiban dan penentuan titik penjemputan.

"Nanti akan ada surat edaran Bupati mengenai hal itu, kemudian untuk halte nanti akan kita komunikasikan lebih lanjut," ujar Junaidi.

Peraturan itu berlaku untuk semua perusahaan yang melakukan antar jemput karyawan, setidaknya ada 18 perusahaan yang telah didata dan akan dicek ulang untuk memastikannya di lapangan.

BACA JUGA:Tidak Kembalikan Uang Rp225 Juta, Kades Brugo Dipolisikan

BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Nyaris Dilalap Si Jago Merah

"Hasil rapat hari bentuknya sudah kesepakatan dan sudah disepakati. Apabila ada pelanggaran setelah sosialisasi nanti, akan kita peringatkan dan dalam jangka waktu tertentu, apabila masih melanggar akan ditinda bahkan sampai penahanan bus Karyawan itu," tegasnya.

Berdasarkan data yang ada di Dishub Muara Enim sampai saat ini, lebih kurang ada 180 bus karyawan yang aktif beroperasi, karena sebulan lalu pihaknya sudah melakukan pendataan, pengecekan dan penilaian kendaraan.

Terpisah, Leader Relation External General Affair PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Hendra Syahputra.

Mengaku bahwa pada dasarnya perusahaan menyambut baik upaya Pemkab Muara Enim dalam rangka untuk menertibkan dan menindaklanjuti dari keluhan masyarakat tersebut atas keberadaan angkutan karyawan tambang di dalam kota.

BACA JUGA:PCMNU dan PACMNU Bisa Berkontribusi Membangun Daerah

BACA JUGA:Pekerjaan Tidak Selesai, Vendor Diblack List

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: