AMSI dan KPU RI Bersatu Melawan Hoaks: Nota Kesepahaman untuk Cegah Berita Bohong dalam Pemilu

AMSI dan KPU RI Bersatu Melawan Hoaks: Nota Kesepahaman untuk Cegah Berita Bohong dalam Pemilu

AMSI dan KPU RI Bersatu Melawan Hoaks: Nota Kesepahaman untuk Cegah Berita Bohong dalam Pemilu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Perwakilan dan Penghubung:

Felix Lamuri, Direktur Eksekutif AMSI, dan Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI, telah ditunjuk sebagai perwakilan resmi dari masing-masing lembaga. 

Mereka akan bertindak sebagai penghubung untuk memastikan kelancaran kerjasama antara AMSI dan KPU RI.

Durasi Kesepahaman:

Nota Kesepahaman ini akan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama antara AMSI dan KPU RI.

Hasil Konferensi Pers:

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah penandatanganan nota kesepahaman, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyatakan, "Kami berkomitmen untuk bersama-sama menjaga integritas pemilihan umum dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kerjasama ini merupakan langkah konkret dalam melawan penyebaran berita bohong dan memastikan pemilu yang bersih dan adil".

BACA JUGA:2 Trainer Cek Fakta AMSI Sumsel Bekali Pemuda Kabupaten Banyuasin untuk Melek Digital

BACA JUGA:AMSI Bersama AJI dan Mafindo Petakan Data Hoaks Jelang Pemilu

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menambahkan, "Kami percaya bahwa Cek Fakta adalah instrumen yang kuat untuk memerangi hoaks. Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat menciptakan pemilu yang berkualitas dan dipenuhi dengan informasi yang benar".

Dengan kerjasama ini, diharapkan pemilihan umum mendatang dapat berjalan dengan lebih transparan dan bebas dari berita bohong, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang informasional dan cerdas. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: