Pemekaran Daerah Kabupaten Pandeglang: Transformasi Menuju Pusat Pembangunan di Banten
Pemekaran Daerah Kabupaten Pandeglang: Transformasi Menuju Pusat Pembangunan di Banten.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BANTEN, PALPOS.ID - Pemekaran Daerah Kabupaten Pandeglang: Transformasi Menuju Pusat Pembangunan di Banten.
Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tengah menggeliat dalam wacana pemekaran daerah.
Seiring dengan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat, serta demi pemerataan pembangunan, Kabupaten Pandeglang merancang rencana pemekaran.
Dengan luas wilayah mencapai 2.747 kilometer persegi yang terbagi dalam 35 kecamatan, 13 kelurahan, dan 326 desa, upaya pemekaran menjadi tindakan strategis untuk mendukung pengembangan daerah ini.
BACA JUGA:Bentuk Badan Koordinasi, Tokoh Masyarakat di Banten Deklarasikan Bakor Provinsi Tangerang Raya
Pemekaran Kabupaten Cibaliung: Meretas Jalan Menuju Kemandirian
Pada tahap awal, 8 kecamatan di Kabupaten Pandeglang berencana untuk bergabung dalam pembentukan daerah otonomi baru, yang dinamakan Kabupaten Cibaliung.
Kedelapan kecamatan ini meliputi Cibaliung, Cibitung, Sumur, Cigeulis, Cikeusik, Sobang, Cimanggu, dan Panimbang.
Meskipun Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), langkah ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya menuju pemerataan pembangunan.
BACA JUGA:Rencana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya: Kajian Mendalam dari Sudut Pandang Akademisi di Banten
BACA JUGA:Tangerang Raya Akan Pisah dari Banten dan Membentuk Provinsi Baru: Fakta atau Isu?
Ibukota Baru: Pusat Pemerintahan Kabupaten Cibaliung
Rencana pemekaran ini juga mencakup penentuan ibukota baru Kabupaten Cibaliung, yang diusulkan berada di Kecamatan Cibaliung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: