Kabupaten Banyumas Berpotensi Membentuk Kota Otonomi Baru dengan Luas Wilayah 1.328 Kilometer Persegi

Kabupaten Banyumas Berpotensi Membentuk Kota Otonomi Baru dengan Luas Wilayah 1.328 Kilometer Persegi

Kabupaten Banyumas Berpotensi Membentuk Kota Otonomi Baru dengan Luas Wilayah 1.328 Kilometer Persegi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Jika pemekaran wilayah ini terlaksana, Kota Purwokerto akan memiliki luas wilayah mencapai 256 kilometer persegi, atau sekitar 19.3 persen dari luas total Kabupaten Banyumas. 

Hal ini akan menjadikan Kota Purwokerto sebagai kota terluas kedua di Provinsi Jawa Tengah, hanya kalah dari Kota Semarang.

Penduduk Kota Purwokerto mencapai 586 ribu jiwa, atau sekitar 33 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Banyumas. 

Dengan kepadatan penduduk mencapai 2.290 jiwa per kilometer, Kota Purwokerto nantinya akan memiliki 9 kecamatan, 101 kelurahan, dan desa.

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas Menuju Pembentukan Kota Otonomi Baru di Jawa Tengah

BACA JUGA:Provinsi Daerah Istimewa Surakarta: Pemekaran Jawa Tengah yang Kontroversial

Tantangan dan Harapan terkait Pemekaran Wilayah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Supangkat, menyatakan bahwa hingga saat ini belum terjadi komunikasi kembali dengan Pemprov Jateng terkait usulan pemekaran wilayah ini. 

Pemprov Jateng sebelumnya menginginkan pemekaran menjadi dua wilayah, yaitu Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas.

Supangkat menambahkan bahwa usulan Pemkab Banyumas adalah membentuk tiga DOB baru, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Banyumas Barat. Namun, keputusan akhir bergantung pada pusat, dan mereka hanya mengusulkan.

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso, menyatakan bahwa usulan DOB masih berada di tangan Pemprov Jateng. 

BACA JUGA:Proses Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan: Langkah Menuju Kabupaten Otonomi Baru di Jawa Tengah

BACA JUGA:Kabupaten Majenang: Wacana Pemekaran Cilacap untuk Pemerataan Pembangunan di Jawa Tengah

Meskipun terdengar jauh, Purwadi menyakinkan bahwa kemungkinan pemekaran menjadi dua wilayah otonom sangat mungkin.

Keputusan akhir tetap pada pemerintah pusat, dengan pertimbangan termasuk moratorium yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: