Kasus Kades Langgar Netralitas Yang Viral, Polres Kembali Panggil Oknum Kades
Oknum Kades AP ketika hadir di Mapolres Ogan Ilir--Foto: Isro
Laporan terkait pelanggaran netralitas ini masuk ke SPKT Polres Ogan Ilir pada hari Selasa, 16 Januari 2024 lalu. Ilham menjelaskan bahwa proses penyidikan memiliki batas waktu 14 hari.
"Waktu yang diberikan itu 7 plus 7, tidak langsung 14 hari. Jika setelah 7 hari masih dibutuhkan waktu penyidikan, maka akan diperpanjang 7 hari lagi," tambahnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: