Pemekaran Sulawesi Selatan (Sulsel): Membahas Pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur

Pemekaran Sulawesi Selatan (Sulsel): Membahas Pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur

Pemekaran Sulawesi Selatan (Sulsel): Membahas Pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SULAWESI SELATAN, PALPOS.ID - Pemekaran Sulawesi Selatan (Sulsel): Membahas Pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur.

Sejak beberapa tahun terakhir, wacana pembentukan enam provinsi baru di Pulau Sulawesi telah menjadi sorotan. 

Menariknya, dua dari keenam provinsi tersebut berasal dari pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Meskipun rencana ini tengah dibahas, aturan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat menjadi hambatan utama. 

BACA JUGA:Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan Mempersembahkan Pesona Destinasi Wisata Alam yang Menakjubkan

BACA JUGA:Dampak Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan: Pembentukan 3 Provinsi Baru dan Implikasinya

Meski demikian, pemekaran Sulsel dianggap penting untuk mencapai pemerataan pembangunan dan mengurangi rentang kendali pelayanan pemerintahan.

Provinsi Luwu Raya:

Wacana pertama dalam pemekaran Sulsel adalah pembentukan Provinsi Luwu Raya. 

Meskipun telah mencuat beberapa tahun belakangan, rencana ini masih terkendala oleh kurangnya persyaratan, khususnya terkait jumlah kabupaten dan kota yang harus bergabung. 

Saat ini, hanya tiga kabupaten dan satu kota yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pembentukan Provinsi Luwu Raya, yaitu Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kota Palopo. 

BACA JUGA:Senjata Tradisional Provinsi Sulawesi Selatan Kekayaan Budaya yang Tak Ternilai

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Kabupaten Bone dan Pelabuhan Bajoe sebagai Pusat Ekspor-Impor Terbesar

Untuk mencapai syarat yang ditetapkan, rencana pemekaran kabupaten juga sedang dibahas, termasuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Luwu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: