Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi

Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi-Foto: dokumen humas polres prabumulih-
Dari hasil penyelidikan itu sambung Sijabat, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Tim langsung memburu pelaku pencurian itu, hasilnya pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke mapolsek Prabumulih Barat,” bebernya.
BACA JUGA:Niat Happy Dua Pasangan Ini Malah Berurusan dengan Polisi
BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Oknum Anggota Muratara Akan Diproses Sesuai Prosedur
Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan, karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: