Terungkap! Kedua Pelaku Pegal Sadis Yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis, Ini Kasusnya

Terungkap! Kedua Pelaku Pegal Sadis Yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis, Ini Kasusnya

Kedua pelaku saat dihadirkan di Mapolda Sumsel--Foto: Isro

OGANILIR,PALPOS.ID - Kedua pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi UNSRI Nazwa Keyzha Safira (18) yang terjadi Sabtu, 3 Februari 2024 di Kawasan Tanjung Senai, Indralaya ternyata merupakan Residivis.

Diketahui kedua pelaku merukapan warga Muara Enim yakni Herly Diansyah (36) yang merupakan residivis kasus narkoba sebanyak dua kali dan kepemilikan senjata ilegal satu kali. Pelaku lainya Nopriandi alis Muk (27) diketahui merupakan residivis kasus senjata ilegal sebanyak dua kali.

Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan M Anwar Reskso Widjojo didampingi Kabid Humas Kombespol Sunarto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham. Di Mapolda Sumsel. Kamis, 8 Februari 2024.

"Nereka sama-sama di tahan di Lapas Muara Enim dan keluar pada tahun 2022 lalu," ungkap Anwar kepada awak media.

BACA JUGA:Baru 15 Hari di Prabumulih, Penyandang Disabilitas Ditemukan Tewas Membusuk Dikontrakan

BACA JUGA:Gerak Cepat Polisi Ringkus Pelaku Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri, Ini Tampangnya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keduanya berkenalan di lapas tersebut sehingga ketika keluar bersepakat untuk melakukan tindakan kejahatan hingga akhinya menewaskan korban Nazwa.

Ketuka disinggung perihal adakah ketetkaitan pelaku kasus begal yang terjadi sebelum-sebelumnya di Ogan Ilir, pihaknya belum dapat memastikan dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Terkait adakah keterlibatan pelaku dengan  kasus begal lainya masih kami dalami,"kata dia.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Polres Ogan Ilir berhasil meringkus pelaku pegal sadis yang menewaskan Nazwa Keyza Safira, seorang mahasiswi berusia 19 tahun dari Universitas Sriwijaya (Unsri), yang terjadi pada Jumat malam, 3 Februari 2024.

Pelakunya adalah Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun), keduanya merupakan warga Kabuapten Muara Enim.

BACA JUGA:Pinjam Motor Teman Untuk Jenguk Orang Tua, Taunya Digadaikan, Warga Ogan Ilir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Curi Kabel Kamera VMS Tol Indralaya-Prabumulih, Pria Asal Lampung Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian dari Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua terduga pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: