Tangkap Kurir, Satresnarkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Kurir, Satresnarkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu-Sabu

Kurir narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan satresnarkoba polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Kamis malam, 22 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dalam pengungkapan  kasus tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung kasatresnarkoba AKP Jonson SH MSi, berhasil menangkap seorang tersangka bernama Ferdian (30) yang merupakan warga Perumnas GPI, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Aktivitas tersebut diduga kuat sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA:Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pembobol Warung Manisan di Prabumulih Ditangkap Resmob Sunyi Senyap

BACA JUGA:Tim Pembina Posyandu Prabumulih Resmi Dilantik, H Arlan: Posyandu Garda Terdepan

Menindaklanjuti informasi ini, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keakuratan informasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Jonson melakukan penyergapan. 

Dalam aksi ini, petugas berhasil menangkap Ferdian tanpa perlawanan.

Proses penangkapan ini menunjukkan ketelitian dan profesionalisme tim dalam menangani kasus narkotika.

BACA JUGA:Luncurkan Pelatihan Gratis Operator Lantai Bor, H Arlan: Pelatihan Ini Peluang Emas

BACA JUGA:Masuk lewat Ventilasi Gasak Peralatan Elektronik Rp 8 juta, Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap TEKAB Polres

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu bal plastik klip bening yang digunakan untuk mengemas narkotika, dan satu set alat hisap sabu yang ditemukan di lantai kamar dekat posisi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: