Polisi Ungkap Kronologis Tewasnya Mahasiswi Unsri Korban Begal Sadis di Ogan Ilir

Polisi Ungkap Kronologis Tewasnya Mahasiswi Unsri Korban Begal Sadis di Ogan Ilir

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam acara Press Rillis di Mapolda Sumsel. Kamis, 8 Februari 2023--Foto: Isro

"Motifnya pelaku ingin menguasai motor korban dengan cara melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya maksimal 20 tahun," bebernya.

Sebelumnya, Kedua pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi UNSRI Nazwa Keyzha Safira (18) yang terjadi Sabtu, 3 Februari 2024 di Kawasan Tanjung Senai, Indralaya ternyata merupakan Residivis.

BACA JUGA:Curi Kabel Kamera VMS Tol Indralaya-Prabumulih, Pria Asal Lampung Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT

BACA JUGA:Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Diketahui kedua pelaku merukapan warga Muara Enim yakni Herly Diansyah (36) yang merupakan residivis kasus narkoba sebanyak dua kali dan kepemilikan senjata ilegal satu kali. Pelaku lainya Nopriandi alis Muk (27) diketahui merupakan residivis kasus senjata ilegal sebanyak dua kali.

Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan M Anwar Reskso Widjojo didampingi Kabid Humas Kombespol Sunarto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham. Di Mapolda Sumsel. Kamis, 8 Februari 2024.

"Nereka sama-sama di tahan di Lapas Muara Enim dan keluar pada tahun 2022 lalu," ungkap Anwar kepada awak media.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keduanya berkenalan di lapas tersebut sehingga ketika keluar bersepakat untuk melakukan tindakan kejahatan hingga akhinya menewaskan korban Nazwa.

BACA JUGA:Identitas Mr X yang Ditabrak Kereta Api Kini Sudah Terungkap

Ketuka disinggung perihal adakah ketetkaitan pelaku kasus begal yang terjadi sebelum-sebelumnya di Ogan Ilir, pihaknya belum dapat memastikan dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Terkait adakah keterlibatan pelaku dengan  kasus begal lainya masih kami dalami,"kata dia.(sro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: