Massa Tenang, Sebanyak 15 Ribu APK di Ogan Ilir Ditertibkan

Massa Tenang, Sebanyak 15 Ribu APK di Ogan Ilir Ditertibkan

Bawaslu Ogan Ilir dibantu, Anggota Pol PP, Dishub, TNI dan Polri saat tertipkan APK--Foto: Isro/Palpos.id

OGANILIR,PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir telah menyisir dan menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) setelah memasuki masa tenang menjelang pencoblosan yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sedikitnya terdapat 15 ribu APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Ogan Ilir, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dishub, Polisi dan TNI.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati mengatakan ditertibkanya APK ini karena setelah memasuki masa tenang tidak boleh lagi ada APK atau bentuk kampanye lainya.

"Dimasa tenang tidak boleh lagi ada APK. Yang kita tertibkan ini adalah APK yang belum ditertipkan oleh peserta pemilu atau partai politik. Sebagian sudah ada yang di tertibkan oleh caleg atau partai politik," ungkapnya. Minggu, 11 Februari 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Perhatikan Infrastruktur di Daerah Perbatasan: Hasil Reses Dapil IV DPRD Sumsel di OKU Timu

BACA JUGA:Amunisi Ganjar Pranowo untuk Lawan Prabowo dalam Pemilu 2024

Penertiban ini berlangsung di setiap desa di 16 Kecamatan di Ogan Ilir oleh jajaran bawaslu Ogan Ilir hingga ke tingkat desa berhasa pihak terkait.

"Masa tenang selama 3 hari untuk penertiban sendiri Insha Allah akan selesai dalam 2 hari," tegas Dewi.

Pihaknya hari ini akan menyisir dan menertibkan APK mulai dari Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, Pemutan, disepanjang Jalan Lintas Timur Sumatra sampai ke Tanjung Raja hingga Tanjung Pinang.

"APK yang di tertibkan akan di bawa ke kantor Bawaslu sementara untuk yang di daerah akan di amankan di tingkat kecamatan dan desa," ucapnya.

BACA JUGA:Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dari Nasdem Eddy Rianto Janji Umrohkan 100 Orang

BACA JUGA:Terungkap! Kedua Pelaku Pegal Sadis Yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis, Ini Kasusnya

Disinggung terkait APK melanggar terutama di tempat-tempat ibadah, Dewi mengatakan bahwa pelanggaran itu tidak terlalu banyak karena sebelumnya pihaknya telah memaksimalkan sosialisasi terkait larangan kampanye tersebut.

"Untuk di rumah ibadah tidak terlalu banyak karena memang kita juga sudah gencar memperingatkan agar tempat umum dan tempat ibadah tidak boleh," katanya.

Adapun personil yang libatkan dalam penertiban ini ungkap Dewi pihaknya menerjunkan 15 anggota, dibantu 30 anggota Pol PP, Dishub 10 anggota, polisi 4 anggota, dan TNI 4 anggota.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: