Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: Potret Pemekaran Sumatera Utara yang Terhambat Moratorium DOB

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: Potret Pemekaran Sumatera Utara yang Terhambat Moratorium DOB

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Tapanuli Utara Kabupaten Paling Tajir Otonomi Baru Provinsi Tapanuli.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: Potret Pemekaran Sumatera Utara yang Terhambat Moratorium DOB.

Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan utama belakangan ini. 

Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara menarik perhatian, namun terkendala moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku.

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tidak hanya menjadi wacana, namun juga mencuat sebagai topik hangat di tengah masyarakat. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Membahas Aspirasi dan Dampak Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

BACA JUGA:Keberanian Raja-raja Sisingamangaraja: Kisah Sakti Kerajaan Batak Toba di Sumatera Utara

Kota Gunungsitoli diusulkan sebagai calon ibukota Provinsi Kepulauan Nias dengan luas wilayah mencapai 280,78 kilometer persegi. 

Terdiri dari 6 kecamatan, 3 kelurahan, dan 98 desa, kawasan ini dihuni oleh 137.583 jiwa berdasarkan data sensus penduduk BPS tahun 2022.

Pemilihan Gunungsitoli sebagai ibukota baru tidak hanya didasarkan pada kelengkapan fasilitas, tetapi juga karena kota ini merupakan satu-satunya dalam wilayah DOB yang diusulkan. 

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kendati moratorium DOB masih menjadi hambatan yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Kabupaten Karo: Juara PDRB dan Puncak Kemakmuran di Sumatera Utara

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Toba Raya: Menelusuri Kabupaten Terkaya di Sumatera Utara

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias juga dipertimbangkan dari segi geografis dan latar belakang budaya. 

Dengan 1 kota dan 4 kabupaten yang akan bergabung, termasuk Kota Gunungsitoli, Provinsi ini diharapkan dapat memenuhi syarat pembentukan daerah otonomi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: