20 TPS di Palembang Laksanakan PSL pada 23 Februari 2024, Ini Wilayahnya

20 TPS di Palembang Laksanakan PSL pada 23 Februari 2024, Ini Wilayahnya

Kegiatan pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu 2024 di salah satu TPS di Kota Palembang pada 14 Februari 2024, kemarin. F koer Palpos--

POLITIK, PALPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang akan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang.

Ke-20 TPS tersebut terdapat di 3 kecamatan yakni di Kecamatan Gandus, Kertapati dan Kalidoni.

Keputusan ini menindaklanjuti usulan Bawaslu Kota Palembang yang mengusulkan PSL di TPS 3 wilayah tersebut lantaran tertukarnya surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg)  yang tidak sesuai dengan daerah pemilhan (Dapil) sehingga pemungutan suara tertunda alias tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:Potret Perubahan Komposisi Anggota DPRD OI Pasca-Pemilu 2024, Partai Gerindra Mendominasi

BACA JUGA:Golkar Muba Borong 11 Kursi, Kuasai Peraihan Suara Pileg 2024

Ketua KPUD Kota Palembang, Syawaludin, S.HI Minggu, 18 Februari 2024, mengatakan, untuk di Kecamatan Gandus, PSL dilakukan di TPS 09 dan 10 di Kelurahan 36 Ilir masing-masing TPS 09 sebanyaj 250 Daftar Pemilih Tetap (DPT), TPS 10 sebanyak 278 DPT dengan Dapil dan  Caleg Kota Palembang.

“Selanjutnya di Kecamatan Kertapati PSL dilakukan di TPS 15 dengan 201 DPT dan TPS 50 dengan 275 DPT yang juga Dapil Kota Palembang yang juga Dapil dan Caleg Kota Palembang ,” jelas Syawaludin.

Kemudian lanjutnya,  dengan Dapil II dan Caleg Provinsi, PSL dilakukan di Kecamatan Kalidoni masing-masing TPS 06  di Kelurahan Sei Selincah dengan 277 DPT.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Hasil Quick Count dan TPS di Sumsel, TKD Tunggu Hasil Resmi KPU

“Lalu 5 TPS di Kelurahan Sungai Lais yakni TPS 22 dengan 242 DPT, TPS 27 dengan 259 DPT,” ungkap Syawaludin.

Lanjutnya, TPS 31 dengana 270 DPT, TPS 35 dengan 229 DPT dan TPS 40 dengan 171 DPT.

“Selain itu, PSL juga dilakukan di 3 TPS di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati untuk Dapil provinsi masing-masing di TPS 09 dengan 199 DPT, TPS 10 dengan 283 DPT dan TPS 12 dengan 288 DPT.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Himbau Peserta Pemilu 2024 Prioritaskan Protes Jalur Konstitusional, Bukan Turun ke Jalanan

BACA JUGA:6 PPK di Prabumulih Mulai Lakukan Rekapitulasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: