Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ini Jumlah BB yang Diamankan
Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ini Jumlah BB yang Diamankan--
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Unit 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih dipimpin Kanit Idik 1 Aipda Suripto,
Berhasil meringkus seorang pria bernama Abdullah alias Aap (34), yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Arimbi Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini,
Ditangkap saat berada dikawasan Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.45 WIB.
BACA JUGA:Curi Motor di Sekayu, Warga Banyuasin diamankan
BACA JUGA:Penadah Handphone Curian Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 6,19 gram, 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,51 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah skop plastic kecil, dan 1 dompet warna merah.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui kasi humas AKP Barisi Sijabat mengatakan bahwa,
Penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba ini berkat peran aktif Masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba dikawasan Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mangga Besar.
“Melanjuti laporan Masyarakat tersebut, kasat narkoba langsung memerintahkan kanit Idik 1 Aiipda Suripto dan jajaran untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Barisi Sijabat, melalui pesan whatsapp, Senin 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya
BACA JUGA:Tetapkan Tersangka dan Tahan Direktur CV BT, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Lain
Ketika petugas tiba ditempat dimaksud sambung kasi humas, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah bedeng kontrakan.
Petugas pun langsung mendekati pria itu, lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: