Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

 Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia, sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hal yang sangat penting.

Memahami urgensi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya di Hotel Harper Palembang.

Acara yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2024, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui indikasi geografis.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang- Undang se- Sumsel

Acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya mengusung tema "Pelindungan Indikasi Geografis sebagai Identitas Daerah".

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya.

Dalam sambutannya, Dr. Ilham Djaya menyampaikan pentingnya pemberian label indikasi geografis terhadap produk-produk daerah.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU

BACA JUGA: Peringati Isra' Mi'raj 1445 H, Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Ceramah Keagamaan

Menurutnya, label ini tidak hanya memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kualitas produk, tetapi juga menjadi ciri khas yang spesifik dari wilayah tersebut, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah tersebut.

Salah satu upaya konkret dalam mendukung indikasi geografis adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Pokja ini terdiri dari Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) terdaftar, seperti Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam, Gambir Toman MUBA, Kopi Robusta Muara Dua, dan juga melibatkan berbagai OPD terkait.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bersama Gubernur

BACA JUGA: Pantau Pemilu di Lapas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel : Pemilu Damai untuk Indonesia Maju

Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa pembentukan Pokja ini merupakan tindak lanjut implementatif dari pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar.

Tujuannya adalah untuk menjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi produk dengan keadaan geografisnya, sehingga indikasi geografis yang telah terdaftar tidak dicabut.

Dalam upayanya mendukung kekayaan intelektual, Dr. Ilham Djaya juga mengajak berbagai pihak untuk ikut serta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: