Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau

 Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) terus menggalakkan upaya untuk mendorong Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan.

Khususnya Kota Lubuk Linggau, dalam menerapkan pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan status Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM).

Pada hari Jumat yang lalu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, bersama dengan Tim Bidang HAM Kemenkumham Sumsel, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang- Undang se- Sumsel

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, dan dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, DR. H. Thamri, SP.d, MM, yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf Bidang Hukum.

Kadiv Yakumham Kanwil Kemenkumham Sumsel menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau terkait pemenuhan data dukungan KKPHAM tahun 2023, P2HAM, dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan apresiasinya terhadap prestasi Kota Lubuk Linggau yang meraih predikat KKPHAM pada tahun 2023.

BACA JUGA: Peringati Isra' Mi'raj 1445 H, Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Ceramah Keagamaan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bersama Gubernur

Namun, ia juga mengharapkan agar pencapaian tersebut dapat lebih ditingkatkan pada tahun 2024.

Selain itu, Ika juga menghimbau terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM di lingkungan pemerintah daerah.

Sambutan hangat pun datang dari DR. H. Thamri, SP.d, MM, selaku Pj. Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA: Pantau Pemilu di Lapas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel : Pemilu Damai untuk Indonesia Maju

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemahaman Terkait Jaminan Sosial Bagi Pegawai

Ia menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dan berharap agar koordinasi semacam ini dapat dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Kabag Hukum Kota Lubuk Linggau, Aris Garnida Husein, memberikan tanggapan terkait hasil IRH yang belum maksimal.

Hal ini disebabkan oleh kendala teknis pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sehingga website tersebut sempat ditutup untuk perawatan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Pastikan 13.519 Warga Binaan Dapat Mencoblos di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: