Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang- Undang se- Sumsel

 Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang- Undang se- Sumsel

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar acara Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Instansi Terkait di Daerah Tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang dengan tujuan utama untuk menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, pemerintah daerah, dan sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum di daerah.

Dalam laporannya, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mengawali kegiatan dengan menjelaskan pentingnya koordinasi antarinstansi terkait dalam pembentukan produk hukum di daerah.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU

BACA JUGA: Peringati Isra' Mi'raj 1445 H, Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Ceramah Keagamaan

Menurutnya, keselarasan antara produk hukum daerah dengan hukum nasional akan menciptakan produk hukum yang baik dan selaras.

Sambutan dan pembukaan acara dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DR Ilham Djaya. Beliau menegaskan bahwa pembangunan hukum di daerah haruslah sesuai dengan sistem hukum nasional.

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkatnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bersama Gubernur

BACA JUGA: Pantau Pemilu di Lapas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel : Pemilu Damai untuk Indonesia Maju

Ilham Djaya juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah memiliki peran penting, yakni keikutsertaan sebagai perancang peraturan perundang-undangan dan harmonisasi rancangan peraturan daerah serta rancangan kepala daerah.

"Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan perancang peraturan perundang-undangan," ujar Kakanwil Ilham.

Beliau menambahkan bahwa kantor wilayah bertanggung jawab atas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemahaman Terkait Jaminan Sosial Bagi Pegawai

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Pastikan 13.519 Warga Binaan Dapat Mencoblos di Pemilu 2024

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan saat ini memiliki 21 pejabat fungsional tertentu perancang peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2023, kantor wilayah ini telah melakukan penandatanganan MoU dengan seluruh pemerintah daerah dan DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan terkait pembentukan produk hukum daerah.

Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen dari semua pihak dalam memastikan kelancaran pembentukan produk hukum di daerah.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Kalapas Siap Pengamanan Ekstra Hadapi Pemilu di Lapas

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng Kemenag Berikan Penyuluhan Agama di Lapas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: