KPU Kota Prabumulih Gelar PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Ini Alasannya

KPU Kota Prabumulih Gelar PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Ini Alasannya

KPU Kota Prabumulih Gelar PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Ini Alasannya--

Lebih lanjut Marta Dinata menuturkan, untuk surat suara PSU sudah disiapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sudah berada di gudang logistik KPU kota Prabumulih.

"Sedang dilakukan pelipatan suara, setalah itu subuh surat suara akan didistribusikan ke TPS," imbuhnya seraya menuturkan untuk surat suara PSU terdapat tulisan pemungutan suara ulang (PSU).

BACA JUGA:Launching Program RTLH, Pj Wako Prabumulih Target Bangun 300 RLH

BACA JUGA:Investasi Emas Lebih Mudah dengan BRImo, Dapatkan Keuntungan Cashback Rp100 Ribu

Ketika ditanya ada berapa jumlah pemilih di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Ketua KPU kota Prabumulih menuturkan ada 206 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak untuk mengikuti PSu tersebut.

Terpisah, Komisioner KPU kota Prabumulih Divisi Teknis Penyelenggaraan, Marjuansyah SIP, juga membenarkan adanya pemungutan suara ulang di satu TPS yakni TPS 18 Kelurahan Wonosari. 

“Besok PSU untuk di TPS 18 Wonosari Prabumulih Utara,” jawabnya melalui pesan whatsapp.

Senada dengan ketua KPU kota Prabumulih, Marjuansyah menuturkan bahwa PSU dilakukan karena adanya temuan panwascam dan dilanjutkan dengan keluarnya rekomendasi dari Bawaslu kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Inflasi dan Kemiskinan Ekstrim, Disnaker Prabumulih Gelar Pelatihan Khusus

BACA JUGA:Panen Lele, Pj Wako Prabumulih: Pemerintah Bakal Beri Bantuan Mesin Pembuat Pakan Ikan

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 kelurahan Wonosari, kecamatan Prabumulih Utara.

“Lebih tepatnya Bawaslu kkota Prabumulih meneruskan rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) Prabumulih Utara, mendapatkan fakta ada pemilih yang tidak berdomisili di Prabumulih menggunakan hak suaranya dan mendapatkan lima jenis surat suara. 

Karenanya panwascam Prabumulih Utara merekomendasikan PSU, dan Bawaslu meneruskan kepada KPU kota Prabumulih,” bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: