Gunungsitoli: Kota Wisata Indah di Pintu Gerbang Provinsi Kepulauan Nias yang Baru di Sumatera Utara
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Provinsi Otonomi Baru Kepulauan Nias Menggeliat.-Palpos.id-Foto : Tangkapan layar Youtube @kQ guwatalk
Pemekaran Provinsi Sumatera Utara dan Calon Provinsi Kepulauan Nias
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara menjadi topik hangat dalam pembicaraan masyarakat.
Dengan pembentukan lima provinsi baru yang sedang diajukan, termasuk Provinsi Kepulauan Nias, Kota Gunungsitoli akan menjadi ibukota yang strategis.
Provinsi Kepulauan Nias nantinya akan mencakup satu kota dan empat kabupaten, yaitu Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat.
Harapannya, melalui pemekaran ini, akan tercipta kesejahteraan masyarakat, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Profil Provinsi Kepulauan Nias
Setelah lepas dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah sekitar 5.620 kilometer persegi.
Menurut hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, diperkirakan jumlah penduduknya mencapai sekitar 890 ribu jiwa.
Hal ini menjadikan Provinsi Kepulauan Nias sebagai entitas baru dengan potensi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Dukungan Tokoh Masyarakat Mendorong Pembentukan 5 Provinsi Baru
Sejarah Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
Wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya mencakup pembentukan tiga provinsi baru: Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: