Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda

 Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda

--

Kini menjadi tupoksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai amanat yang tertuang dalam UU No.13 Tahun 2022 Pasal 58.

Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi sarana mediasi awal dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah, khususnya dalam menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan.

Dan membulatkan konsepsi Raperda Kabupaten Banyuasin agar berpihak kepada masyarakat, Ramah Hak Asasi Manusia, dan berdampak manfaat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: