Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda

 Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat mediasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin.

Acara ini diselenggarakan pada Jumat (01/3/2024) di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Pastikan Target Kinerja Triwulan I Berjalan Baik, Tim Divisi Adminitrasi Kemenkumham Sumsel Kunjungi UPT

BACA JUGA: Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi di

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah serta Tim dari DPRD Kabupaten Banyuasin yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Irian Setiawan.

Dalam sambutannya, Irian Setiawan menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah ditandatangani dalam MoU antara DPRD dan Kantor Wilayah pada tahun 2023.

Tim DPRD meminta bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kantor Wilayah dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Banyuasin, termasuk dalam proses harmonisasi Raperda.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Penyelenggaraan Rakor Capaian Kinerja

Tim Perancang Kemenkumham Sumsel menjelaskan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh UU No.13 Tahun 2022.

Zainul Arifin, sebagai juru bicara Tim Perancang, menekankan pentingnya pengharmonisasian dalam proses pembentukan peraturan tersebut dengan memperhatikan aspek-aspek seperti Pancasila, UUD 1945, Asas Hukum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Zainul juga menjelaskan bahwa kewenangan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Bapemperda.

BACA JUGA: Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ajarkan Narapidana Baca Tulis Hitung

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Sistem Database Pemasyarakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: