Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS)

Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS)

Pemekaran Wilayah Otonomi Baru di Pulau Jawa: Dari Wacana Hingga Tanggapan Pemerintah Daerah Jawa Tengah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAWA TENGAH, PALPOS.ID - Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Pemekaran provinsi di Pulau Jawa kembali menjadi sorotan utama masyarakat, dengan isu terbaru yang mengindikasikan penambahan 9 provinsi baru. 

Dari sembilan wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), tiga di antaranya terfokus pada pemekaran Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

Salah satu usulan yang mencuat adalah pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) di Jateng: Kontroversi dan Dinamika

BACA JUGA:Provinsi Daerah Istimewa Surakarta: Pemekaran Jawa Tengah yang Kontroversial

Konteks Sejarah dan Rencana Pemekaran

Provinsi DIS yang diusulkan sebagai hasil pemekaran Jawa Tengah, akan mencakup wilayah Solo Raya. 

Kota Surakarta atau Solo akan dijadikan ibukota Provinsi DIS, sementara enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Sragen, Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Karang Anyar, dan Klaten, akan menjadi bagian dari provinsi baru ini.

Pemekaran wilayah Jawa Tengah dianggap layak, bukan hanya karena aspek historis, tetapi juga karena provinsi ini merupakan yang terluas ketiga di Pulau Jawa. 

Saat ini, Jateng memiliki 29 kabupaten dan 6 kota, meliputi luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk mencapai 36.7 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.

BACA JUGA:Isu Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Batas Wilayah Kabupaten Boyolali Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Sejarah Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: