Hari Pertama Ops Keselamatan Musi 2024, Belasan Kendaraan Terjaring Razia

Hari Pertama Ops Keselamatan Musi 2024, Belasan Kendaraan Terjaring Razia

Hari Pertama Ops Keselamatan Musi 2024, Belasan Kendaraan Terjaring Razia--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Musi 2024 telah dimulai dengan langkah tegas dari Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih

Pada Senin, 4 Maret 2024, razia kendaraan bermotor digelar di kawasan Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring belasan kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas. 

Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain berboncengan lebih dari satu orang alias bonceng tiga, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, pengendara tidak memakai helm, serta melakukan pelanggaran berupa melawan arah.

BACA JUGA:Tekan Laju Inflasi Melalui Gerakan Tanam Cabai, Pemkot Prabumulih dan TP PKK Beri Bantuan 10 Ribu Bibit Cabai

BACA JUGA:Pimpin Sertijab Kasiwas dan Kapolsek RKT, Kapolres Prabumulih: Lakukan Deteksi Dini Stok Bahan Pokok

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH didampingi Kanit Trujawali Ipda Asmuni, ketika dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan razia tersebut dalam rangka Operasi Keselamatan Musi 2024. 

"Hari ini hingga 14 hari kedepan kita akan menggelar operasi keselamatan musi 2024. 

Pada hari pertama ini, ada belasan kendaraan yang melanggar yang telah kita tindak," ungkap Muthemainah.

Lebih lanjut, Muthemainah menjelaskan jenis pelanggaran yang ditemukan dalam operasi tersebut. 

BACA JUGA:Kerap Terjadi Kemacetan, Pj Wako Prabumulih Bakal Turunkan Tim Tinjau Jalan Padat Karya

BACA JUGA:Jaga Ketersedian Bahan Pokok, Kapolres Prabumulih Ancam Tindak Tegas Distributor ‘Nakal’

"Pelanggaran yang kami temui berupa tidak mengenakan helm, berboncengan tiga, serta melawan arah," tambahnya.

Dalam penindakan, pengendara yang terjaring dalam razia langsung diberikan tindakan tegas berupa tilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: