Lagi Asyik Maket Sabu-Sabu, Seorang Pemuda di Prabumulih Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba

Lagi Asyik Maket Sabu-Sabu, Seorang Pemuda di Prabumulih Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba

Lagi Asyik Maket Sabu-Sabu, Seorang Pemuda di Prabumulih Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih

Di bawah kepemimpinan KBO Iptu Rudi Hartono SH, sukses meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Poniman (43), seorang warga yang tinggal di Jalan Kemang Gang Buntu, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Penggerebekan terhadap pelaku dilakukan saat Poniman sedang membungkus atau memaket sabu-sabu di ruang tamu rumahnya pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. 

BACA JUGA:Terlibat Aksi Pengeroyokan, 2 Pemuda di Prabumulih Diringkus Polsek Prabumulih Barat

BACA JUGA:Serahkan Diri, Ini Pengakuan LY Pelaku yang Potong Kemaluan Suaminya

Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 3,69 gram, serta 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 1,75 gram.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Rudi Hartono SH, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui nomor WhatsApp bantuan polisi 0811 7387 110. 

"Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku saat sedang memaket narkoba di ruang tamu rumahnya," ungkap Iptu Rudi Hartono.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Merasa dirugikan Pihak FIF Lahat Polisikan Konsumen Nakal

BACA JUGA: Dua Pelaku Pembunuhan di OKU Berhasil Ditangkap Polisi

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan," tuturnya, seraya menegaskan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana kurungan penjara," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: