Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Teknis Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP

 Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Teknis Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat teknis yang membahas pengisian kertas kerja dalam rangka penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk tahun 2024.

Kegiatan ini diadakan secara virtual melalui ruang telekonferensi dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta staf terkait.

Rapat yang diprakarsai oleh Biro Perencanaan di Sekretariat Jenderal bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai pengisian kertas kerja PM Maturitas SPIP Tahun 2024.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel dan DJPB Sumsel Bekolaborasi Bina UMKM di Sumsel

BACA JUGA: Selama Ramadhan Kemenkumham Sumsel Gelar Pesantren Lapas

Ini merupakan langkah strategis menjelang pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP yang terintegrasi di lingkungan Kemenkumham Tahun 2024.

Salah satu peserta penting dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar, yang didampingi oleh Kepala Subbagian Humas, RB, & TI, Hamsir, bersama dengan staf terkait.

Mereka bergabung dalam rapat untuk memastikan persiapan yang matang dalam menghadapi proses penilaian mandiri maturitas SPIP.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Serahkan Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM Kepada Pj Gubernur Sumsel

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Lapas Perketat Penjagaan Selama Bulan Ramadhan

Penilaian Mandiri Maturitas SPIP merupakan proses yang terstruktur dan terbagi dalam empat tingkatan, yaitu persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan.

Pada tahun 2024, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri ini.

Hasil penilaian mandiri oleh setiap UPT akan kemudian direkapitulasi oleh Kantor Wilayah.

BACA JUGA: Kemenkumham SumselKuatkan Pembangunan ZI, Budaya Antikoruspi, dan SPIP Kepada Seluruh Jajaran

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Khas Sumsel

Penilaian mandiri SPIP dilakukan berdasarkan lima unsur utama, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Hal ini menunjukkan komprehensifnya penilaian terhadap efektivitas dan kematangan sistem pengendalian intern di lingkungan Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: