Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Musi Ilir Pemekaran Muba Provinsi Sumatera Selatan

Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Musi Ilir Pemekaran Muba Provinsi Sumatera Selatan

Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Musi Ilir Pemekaran Muba Provinsi Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Meskipun Pemerintah Pusat masih menjalankan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), usulan-usulan pemekaran ini mencerminkan dinamika sosial dan keinginan untuk perubahan yang lebih baik.

Latar Belakang Provinsi Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah yang luasnya mencapai 91.592 kilometer persegi dengan populasi sekitar 8.657.008 jiwa, menurut data sensus penduduk BPS tahun 2022. 

Wilayah ini memiliki potensi yang besar untuk pengembangan lebih lanjut, dan aspirasi untuk pemekaran wilayah menjadi salah satu jawaban atas tuntutan perkembangan zaman.

1. Provinsi Musi Raya: Mencerminkan Geografi dan Sejarah

Salah satu usulan pemekaran adalah Provinsi Musi Raya, yang melibatkan 1 Kota dan 4 kabupaten yang siap bergabung. 

Calon ibukota provinsi ini diusulkan berada di Kota Lubuklinggau. Daerah yang terlibat dalam pemekaran ini mencakup Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan Kabupaten Empat Lawang. 

Provinsi Musi Raya diusulkan membentang sepanjang Sungai Musi, mencerminkan geografi dan sejarah wilayah ini.

2. Provinsi Ogan Komering dan Enim (Provinsi OKE): Menggabungkan Potensi

Usulan lainnya adalah Provinsi Ogan Komering dan Enim (Provinsi OKE), yang melibatkan 6 kabupaten dengan calon ibukota provinsi di Kabupaten OKU. 

Kabupaten yang terlibat meliputi OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), dan Muara Enim.

Wilayah ini juga dikenal sebagai OKU Raya, menggabungkan potensi-potensi dari masing-masing daerah untuk pembangunan yang lebih baik.

3. Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumselbar): Integrasi 2 Kota dan 6 Kabupaten

Provinsi Sumatera Selatan Barat atau Sumselbar menjadi usulan selanjutnya, dengan melibatkan 2 kota dan 6 kabupaten. 

Kota Lubuklinggau, Kota Pagaralam, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan PALI adalah bagian dari wilayah yang masuk dalam usulan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: