Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Janda Pirang Asal PALI Ngaku Baru 2 Bulan Jadi Pengedar

Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Janda Pirang Asal PALI Ngaku Baru 2 Bulan Jadi Pengedar

Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Janda Pirang Asal PALI Ngaku Baru 2 Bulan Jadi Pengedar--

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres PRABUMULIH membekuk Yeti (43) yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Perempuan asal Kecamatan penukal Kabupaten PALI ini, ditangkap di kontrakannya di Jalan Bukit Tunjuk Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Salatan, pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB

Selain mengamankan janda rambut pirang tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 60 paket kecil alias paket hemat dengan berat brutto 10,24 gram.  

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairo, 

BACA JUGA:Diduga Hendak Edarkan Sabu-Sabu di Prabumulih, 3 Pria Asal Pali dan Muara Enim Ditangkap

BACA JUGA:Alami Laka Tunggal, Bus PO Sahabat Ringsek Berat 6 Penumpang Dilarikan ke RS Fadillah Prabumulih

Mengatakan bahwa penangkapan terhadap janda anak 1 pengedar narkoba tersebut bermula dari informasi Masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di bedeng tempat pelaku tinggal.

“Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut,” ungkap Endro Aribowo saat menggelar pres rilis di mapolres Prabumulih, Kamis 21 Maret 2024.

Saat dilakukan penggeledahan sambung Endro Aribowo, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 60 paket kecil sabu-sabu. 

“Saat diintrogasi pelaku ini mengaku jika barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial BR warga Air Itam Kabupaten PALI,” ujar kapolres.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Oknum Wartawan Diamankan Reskrim Polres Prabumulih

BACA JUGA:Grebek Pabrik Pembuatan CIU Beromset Puluhan Juta, Kapolres Prabumulih: Kasusnya Sudah Naik Penyidikan

Lebih lanjut kapolres menegaskan, karena perbuatan itu janda beranak satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 yat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: