Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU dan Bawaslu Muratara Dilaporkan ke DKPPU RI
Penyelenggara Pemilu Kecamatan Karang Jaya hingga Kabupaten Muratara di laporkan peserta pemilu ke DKPPU RI. Foto : Dokumen laporan peserta pemilu.--
MURATARA, PALPOS.ID- Lima komisioner KPU dan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama dengan lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tiga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karang Jaya, diduga melanggar etika pemilu.
Mereka dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPPU RI) oleh Hasran Akwa, seorang caleg Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaporan tersebut menyoroti serangkaian pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Legislatif 2024 di Muratara, termasuk pengalihan suara, penundaan rekomendasi, hingga intimidasi terhadap saksi partai.
Pelapor menyebutkan bahwa tindakan penyelenggara tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan kode etik pemilu, menimbulkan kerugian bagi hak konstitusional warga negara.
BACA JUGA:Kenaikan Harga LPG 3 kg Membayangi Warga Lubuklinggau Menjelang Lebaran
Berikut nama-nama peyelenggara pemilu yang dilaporkan ke DKPPU RI :
Ke Lima komisioner KPU Muratara yakni:
1. Heriyanto (Ketua)
2. Jemi Haryanto (anggota)
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Instruksikan Anggotanya Jaga Keamanan Malam Ramadhan
3. Yufran Abadi (anggota),
4. Putiha Rakmani,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: