Pengusaha Diingatkan agar THR Dibagikan H-7 Lebaran, Ini Kata Anggota Dewan

Pengusaha  Diingatkan agar THR Dibagikan  H-7 Lebaran, Ini Kata Anggota Dewan

Lailata Ridha SH. F IST--

BACA JUGA:BSB Syariah Gelar Pasar Beduk, Berkolaborasi dengan Kecamatan Sako

Dalam pernyataannya, Lailata Ridha menegaskan bahwa aturan terkait pembayaran THR harus dipatuhi oleh semua perusahaan, karena hal ini merupakan hak yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Lailata Ridha, pembayaran THR yang penuh dan tepat waktu bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak-hak pekerja. 

"Ketika perusahaan melanggar aturan terkait pembayaran THR ini, tidak hanya merugikan pekerja secara langsung, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar Lailata Ridha, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Siagakan Posko Mudik

BACA JUGA:Rencana Pemerintah Menaikan PPN Jadi 12 Persen, Pengamat : Masyarakat Bakal Menanggung Beban

Lebih lanjut, Politisi asal Partai Golkar ini mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan pembayaran THR dapat berujung pada sanksi yang berat bagi perusahaan yang melakukannya.

"Sanksi-sanksi yang ada tidak boleh dianggap remeh, karena selain berdampak pada reputasi perusahaan, juga dapat menimbulkan kesulitan finansial yang lebih besar di masa depan," tambahnya.

Dalam konteks ini, Lailata Ridha juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan bersama dari seluruh pihak terkait, baik pemerintah, perusahaan, maupun pekerja.

"Kita harus menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dengan perlindungan hak-hak pekerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang adil dan harmonis bagi semua pihak," tutup Lailata Ridha. ***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: