Balon Walikota Prabumulih Wajib Kantongi 14.237 Dukungan atau Minimal 6 Kursi

Balon Walikota Prabumulih Wajib Kantongi 14.237 Dukungan atau Minimal 6 Kursi

Balon Walikota Prabumulih Wajib Kantongi 14.237 Dukungan atau Minimal 6 Kursi--

Ketika ditanya mengenai apakah aparatur sipil negara (ASN) dapat memberikan dukungan bagi bakal calon perseorangan, Marta Dinata menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan bagi calon perseorangan. 

"Kalau mereka (ASN) tidak bisa, mereka TNI, Polri dan ASN harus dibuang, makanya kita butuh verifikasi. Nantinya sistem dewek yang membuang tidak akan bisa masuk mereka karena ada form pekerjaan. begitu pekerjaannya PNS otomatis dia tidak bisa," tegasnya.

BACA JUGA:Gencar Lakukan Pengawasan, Angka Penderita Stunting di Kota Prabumulih Turun 0,47 Persen

BACA JUGA:Dorong Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital, BRI Prabumulih Gelar Pasar Ramadhan 2024

Sementara itu, ketika ditanya syarat dukungan bagi bakal calon yang diusung melalui jalur partai politik, Marta Dinata menjelaskan bahwa bakal calon harus mengantongi dukungan partai sebanyak 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Prabumulih. 

"Artinya, mereka harus mendapat dukungan sebanyak 6 kursi dari total 30 kursi di DPRD Prabumulih," jelasnya seraya mengatakan pendaftaran bakal calon melalui jalur dukungan partai akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: