Pelaku Usaha Ilegal Refinery Lakukan Penutupan Mandiri di Keluang

Pelaku Usaha Ilegal Refinery Lakukan Penutupan Mandiri di Keluang

Giat pembongkaran tempat pelaku usaha illegal Refinery masakan minyak yang di lakukan oleh pemilik usaha.-@tangkapan layar medsos-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID - Pelaku usaha illegal Refinery atau tempat penyulingan minyak secara tradisional yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri.

Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, di Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kapolda Sumsel.Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik.

Agar kegiatan ilegal refinery dihentikan dan ditutup, karena kegiatan tersebut sudah pasti merusak lingkungan, juga telah menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Gak Pake Lama ! Butuh 3 Pelayanan di Polres Muba, Berikut Panduannya..

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Bagi Warga saat Ramadhan, Polres Muba Gelar KYRD

Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna melalui Kanit Reskrim Ipda Ferri SH mengatakan pihaknya bersama, Forkofimcam Keluang melakukan penutupan mandiri.

"Hari ini kita bersama Forkofimcam Keluang melakukan pengawasan penertiban mandiri lakukan oleh pemilik usaha Illegal Refinery," jelasnya.

Lanjutnya, untuk penutupan mandiri kali, ada 5 pemilik usaha ilegal Refinery yang melakukan penutupan mandiri.

" Adapun yang tempat ditutup mandiri yakni milik Rebo, milik Surya, milik Rudi, milik Herman, Kemudian milik Suratmin," paparnya

BACA JUGA:Ada Apa, Ya ! 116 Personil Polres Muba Jaga Ketat Kantor KPU Muba

BACA JUGA:Pastikan Suasana Kondusif, Kapolres Muba Pantau Langsung PSU

Giat pembongkaran tempat pelaku usaha illegal Refinery masakan minyak  yang di lakukan oleh pemilik usaha Illegal Refinery masakan ilegal secara mandiri tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.

"Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan lancar dan aman serta kondusif, semoga tidak ada lagi kejadian yang tidak diinginkan,"' pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: