Kemenkumham Sumsel Koordinasi ke Ditjen AHU Terkait Peningkatan Layanan Grasi
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan bagian integral dari sistem hukum suatu negara yang memastikan penyelenggaraan hukum yang efisien dan efektif.
Koordinasi antara institusi terkait menjadi kunci dalam memastikan pelayanan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan AHU.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pengajuan Paten Cangkang Sawit sebagai Energi Terbarukan
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan
Studi kasus ini akan mengulas kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan AHU di wilayah tersebut, serta memastikan penegakan hukum yang lebih efektif.
Kegiatan Koordinasi Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA: di Akhir Triwulan I, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Capain Kinerja Dua Lapas Ini
BACA JUGA: Kunjungan Rutan Baturaja, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Kinerja Adminitrasi
Pada hari Kamis, Kanwil Kemenkumham Sumsel mengadakan kegiatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas berbagai aspek terkait pelayanan AHU di wilayah Sumatera Selatan.
Pertemuan dimulai dengan diskusi tentang layanan grasi di Provinsi Sumatera Selatan. Diketahui bahwa permohonan grasi masih tergolong sedikit di wilayah ini.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dampingi Pendaftaran Jeruk Gerga Sebagai Indikasi Geografi Pagar Alam
BACA JUGA: Berbagi Berkah Kemenkumham Sumsel Bagikan Ratusan Takjil
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel berharap agar Direktorat Pidana DJAHU dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas untuk mendorong masyarakat mengajukan permohonan grasi yang lebih banyak.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Sumsel membahas tentang penutupan akun sementara seorang notaris di wilayah tersebut.
Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh notaris yang bersangkutan.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Pemkab OKU, Ini yang Dibahas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: