Jual Motor Pinjaman, Antarkan Seorang Pemuda di Prabumulih Lebaran di Penjara

Jual Motor Pinjaman, Antarkan Seorang Pemuda di Prabumulih Lebaran di Penjara

Jual Motor Pinjaman, Antarkan Seorang Pemuda di Prabumulih Lebaran di Penjara--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Topan (23), seorang pemuda yang tinggal di Jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan, harus merayakan Lebaran di balik jeruji penjara. 

Penyebabnya adalah ulah nekatnya meminjam motor tanpa mengembalikannya, sehingga terjerat dalam kasus penggelapan.

Topan berhasil ditangkap tim opsnal unit Reskrim Polsek Cambai dipimpin Kanit reskrim Bripka Harliansyah SH, 

Saat berada di sebuah kontrakan di Jalan Puyang Kelurahan Gunung Ibul, pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Bebaskan Penadah Ponsel Curian Lewat Restorative Justice

BACA JUGA:Pemilik Serta Pemodal Penampungan Minyak yang Terbakar di Desa Toman diamankan

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pemuda yang tak memiliki pekerjaan tetap ini  bermula saat seorang warga bernama Anih (45). 

Ibu rumah tangga tersebut melapor ke SPK Polsek Cambai pada 26 Desember 2023 lalu. 

Anih mengungkap bahwa motor Scoopy miliknya telah dipinjam oleh Topan, namun tidak dikembalikan. 

Bahkan, Anih mendapat informasi bahwa motor tersebut telah dijual oleh Topan.

BACA JUGA:Dilalap Si Jago Merah, Sebuah Konter Service HP di Prabumulih Ludes

BACA JUGA:Ditebas Tetangga Pakai Parang, Damsir Kehilangan Dua Jarinya

Menindaklanjuti laporan tersebut, kapolsek cambia Iptu Agus Widodo langsung menerjunkan tim opsnal unit reskrim guna melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, berikut barang bukti berupa 1 unit speker yang dibeli dari uang hasil menjual motor milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: