Jual Motor Pinjaman, Antarkan Seorang Pemuda di Prabumulih Lebaran di Penjara

Jual Motor Pinjaman, Antarkan Seorang Pemuda di Prabumulih Lebaran di Penjara

Jual Motor Pinjaman, Antarkan Seorang Pemuda di Prabumulih Lebaran di Penjara--

“Pelaku penggelapan bernama Topan ini berhasil ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di Jalan Puyang Kelurahan Gunung Ibul, pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB,” 

Ungkap Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH, didampingi Kanit Reskrim Bripka Harliansyah SH, Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Curi Handphone, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Singo Timur

BACA JUGA:Curi Motor Untuk Belikan Anak Baju Lebaran, Uang Tak Dapat Malah Kena Keroyok Massa

Selain menangkap pelaku, kata kapolsek, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa speaker KMS 3391 yang dibeli dengan uang hasil penjualan motor milik korban. 

"Jadi motor korban dijual oleh tersangka, uangnya digunakan untuk kesenangan dan juga membeli speaker," ujar Kapolsek Cambai.

Karena perbuatannya tersebut sambung Kapolsek Cambai, Topan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. 

Sementara itu, Topan mengakui semua perbuatannya tersebut. 

BACA JUGA:Dua Warga Palembang Diringkus Sat Narkoba, Edarkan Ekstasi ke Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Gelar Aksi Tawuran, 5 ABG di Amankan

"Iya pak, memang aku minjam motor dio (korban) motor itu aku jual. Duit hasil jual motor itu aku belikan speaker dan juga untuk senang-senang pak," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: