Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi

Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi

Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dengan putusan ini, kasus akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA akhirnya mencapai babak akhir dengan vonis yang mengejutkan banyak pihak. 

Sebelumnya, lima terdakwa perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk melalui anak usaha BUMN itu, yakni PT Bukit Asam Investama (BMI). 

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 01 April 2024. 

BACA JUGA:Akuisisi PT SBS oleh PT BMI Berdampak Positif Bagi PTBA

BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar

Kelima terdakwa ialah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing. 

Kemudian, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan. 

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan. Sementara dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: