Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi

Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi

Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

HUKUM, PALPOS.ID - Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi.

Majelis hakim Tipikor Palembang mengeluarkan keputusan kontroversial hari ini, memutuskan untuk membebaskan para terdakwa mantan petinggi PTBA dari tuduhan korupsi dalam kasus akuisisi saham PT SBS

Putusan ini menuai apresiasi dari tim kuasa hukum dan keluarga terdakwa.

Dibebaskannya Para Terdakwa

Dalam sidang yang digelar Senin, 1 April 2024, lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, dinyatakan tidak bersalah. 

BACA JUGA:Jaksa Tegaskan Tuntutan Terhadap Lima Terdakwa Kasus Akuisisi Saham PT SBS

BACA JUGA:5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Dituntut 18-19 Tahun Penjara. Kuasa Hukum : Fakta Persidangan Diabaikan

Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan pidana nyaris maksimal yang diajukan oleh penuntut umum Kejati Sumsel sebelumnya. 

Terdakwa Nurtima Tobing, Saiful Islam, Anung Dwi Prasetya, Milawarma, dan Tjahyono Imawan semuanya dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana.

Apresiasi dari Tim Kuasa Hukum

Susilo Ariwibowo SH MH selaku ketua tim kuasa hukum Milawarma Cs, menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut sangatlah tepat. 

Menurutnya, tidak ada unsur melawan hukum dalam proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA. 

BACA JUGA:Update Terbaru Sidang Dugaan Kasus Korupsi PT SBS: Hadirkan Ahli Hukum Keuangan Publik

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tim Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: