Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Pria Gemoy di Prabumulih Terancam Berlebaran di Tahanan

Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Pria Gemoy di Prabumulih Terancam Berlebaran di Tahanan

Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Pria Gemoy di Prabumulih Terancam Berlebaran di Tahanan--

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kapolsek Prabumulih Timur, Tim Singo Prabu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. 

"Karena perbuatan tersebut, pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Curi Handphone, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Singo Timur

BACA JUGA:Dua Warga Palembang Diringkus Sat Narkoba, Edarkan Ekstasi ke Kota Lubuklinggau

Sementara, tersangka Angga mengakui perbuatannya tersebut. “Iyo pak memang aku minjam motor dio dan idak aku balikan,” ucapnya dengan nada pelan tanpa menjelaskan kenapa motor korban tidak dikembalikan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: