Tak Senang Dilihat Juru parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Lakukan Aksi Penganiayaan
Tak Senang Dilihat Juru parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Lakukan Aksi Penganiayaan--
Tanpa alasan yang jelas, Rediansyah turun dari motornya dan memukul korban. Perkelahian pun tak terhindarkan, dan kedua belah pihak terlibat dalam aksi kekerasan.
Menindaklanjuti laporan korban sambung kapolsek, tim opsnal unit reskrim telah mengamankan Rediansyah dan saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Pria Gemoy di Prabumulih Terancam Berlebaran di Tahanan
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Dalam Keadaan Mabuk
Lebih lanjut Kapolsek Prabumulih Barat menyatakan bahwa Rediansyah akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: