159. 557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

 159. 557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

--

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, pemerintah berhasil menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga mencapai Rp81.204.495.000,-.

BACA JUGA: Berkah Ramadhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Salurkan Paket Sembako

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemibnaan Kerohanian Napi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menekankan bahwa Remisi adalah bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang ada.

Termasuk Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta beberapa peraturan terkait lainnya.

Di sisi lain, kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham di berbagai provinsi mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah, seperti di Jawa Timur dengan 16.608 orang, Jawa Barat dengan 16.336 orang, dan Sumatra Utara dengan 16.030 orang.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Monitoring Keamanan Jelang Idulfitri

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Idulfitri

Sementara itu, tiga provinsi dengan jumlah terbanyak penerima PMP Khusus adalah Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa di wilayahnya sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan menerima remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah.

Mereka tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), dengan sebagian besar berada di rutan dan lapas, serta satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hibur Anak Binaan LPKA Palembang Hadirkan Orang Saat Buka Bersama

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Koordinasi ke Ditjen AHU Terkait Peningkatan Layanan Grasi

Menanggapi hal ini, Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan harapannya bahwa pemberian Remisi dan PMP ini dapat menjadi semangat bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kontribusi mereka bagi masyarakat.

Dia juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dengan baik, serta pihak-pihak terkait lainnya yang turut mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan adanya kebijakan Remisi Khusus dan PMP Khusus pada Idulfitri 1445 Hijriah, pemerintah Indonesia berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih rehabilitatif, di mana narapidana dan anak binaan diberikan kesempatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna setelah menyelesaikan masa hukumannya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: